Banyak Pesantren Belum Terdaftar, Dirjen Pesantren Perkuat Pendataan Pesantren 

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Pesantren (Dirjen Pesantren) Kementerian Agama, Basnang Said mengatakan, pihaknya akan berupaya membenahi dan memperkuat sistem pendataan pondok pesantren di seluruh Indonesia. Hal ini diambil untuk memastikan seluruh santri terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan nasional, sehingga terhindar label Anak Tidak Sekolah (ATS).

”Saat ini, ada sekitar 40.800 pesantren yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama,” ujarnya di Jakarta. Rabu (23/09).

Dikatakannya, melalui momentum Hari Santri 2026, Kemenag berharap kesadaran akan pentingnya tertib administrasi ini makin meningkat di kalangan pengelola pesantren demi menjamin hak-hak pendidikan para santri di seluruh Indonesia. Menurut Basnang, selama ini masih ditemukan fenomena di mana santri yang secara faktual mengenyam pendidikan dan memiliki kemampuan akademik atau literasi yang baik, justru terdata sebagai anak tidak sekolah dalam basis data nasional. Kondisi ini terjadi lantaran lembaga tempat mereka belajar belum terdaftar resmi ke Kementerian Agama.

“Betapa banyak anak-anak kita di pondok yang melek huruf dan pintar membaca, tetapi karena tidak terdata sebagai santri yang memiliki nomor statistik, akhirnya disebut sebagai Anak Tidak Sekolah (ATS). Ini yang sedang dan harus terus kita benahi bersama,” ujar Basnang.

Ketua Komisi Pesantren MUI ini menjelaskan bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren memiliki unit khusus yang menangani integrasi pendataan ini. Kemenag terus mengimbau seluruh pengasuh dan pengelola pondok pesantren yang belum terdaftar agar segera mengajukan pendaftaran. Menurutnya langkah tersebut penting agar keberadaan pesantren sah secara regulasi negara dan diakui dalam sistem pendidikan nasional.

Selain mencegah label ATS bagi para santri, tertib pendataan juga menjadi syarat mutlak bagi pesantren untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah. Kemenag menetapkan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) sebagai syarat utama pengajuan bantuan, termasuk program inkubasi kewirausahaan dan bantuan operasional.

Tantangan pendataan ini, lanjut Basnang, paling sering ditemui pada pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal tingkat SD, SMP, hingga SMA. Sebagian pengelola kerap merasa tidak perlu memperbarui data ke Kementerian Agama karena menganggap dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang mereka terima berasal dari Dinas Pendidikan. Padahal, dari sudut pandang regulasi dan status kependidikan, mereka tetaplah santri yang berada di bawah naungan ekosistem pesantren.

“Bagaimanapun, mereka adalah santri pondok pesantren. Ketika ada persoalan atau pendataan secara makro, status mereka tetap dicatat sebagai santri. Oleh karena itu, percepatan integrasi data ke sistem pendataan nasional menjadi sangat krusial,” tegasnya. (hud).

Leave A Reply

Your email address will not be published.