RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) semakin mengukuhkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip syariah dengan melibatkan audit syariah sebagai bagian integral dari pengelolaan dana zakat. Audit syariah menjadi instrumen kunci dalam menjaga transparansi dan keberlanjutan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga ini.
Audit syariah pada BAZNAS dilakukan sebagai langkah konkret untuk memastikan bahwa dana zakat yang dikumpulkan dan dikelola benar-benar memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. Langkah ini tidak hanya merupakan kepatuhan terhadap aturan syariah, tetapi juga menjelma menjadi bagian integral dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Hal itu tertuang dalam acara sharing knowledge and experience dengan tema “Urgensi Audit Syariah Bagi BAZNAS Provinsi, Kabupaten dan Kota” yang diselenggarakan secara daring, dan disaiarkan melalui Youtube BAZNAS TV, Selasa (16/1/2024).
Turut Hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Teknologi dan Informasi Prof. Ir. Muh. Nadratuzzaman, MS., M.Sc., Ph.D., serta hadir sebagai pemateri Inspektur Jenderal Kementerian Agama, DR. H. Faisal Ali Hasyim, SE, M.Si, CA, CSEP, QIA, CGCAE.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Teknologi dan Informasi Prof. Ir. Muh. Nadratuzzaman, MS., M.Sc., Ph.D. menyampaikan komitmen BAZNAS untuk konsisten melakukan audit syariah bukan hanya sebagai respons terhadap regulasi, tetapi juga sebagai strategi proaktif untuk meminimalkan risiko, menjaga integritas, dan meningkatkan kualitas layanan.
“Audit Syariah ini menjadi sesuatu yang sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjadi langkah preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga dengan adanya audit syariah ini kita lebih diingatkan dan memperbaiki diri,” ucapnya.
Sementara itu, dalam pemaparannya Inspektur Jenderal Kementerian Agama, DR. H. Faisal Ali Hasyim, SE, M.Si, CA, CSEP, QIA, CGCAE. mengatakan, dalam menanggapi tuntutan akan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, institusi keuangan seperti BAZNAS RI harus semakin menekankan urgensi dan signifikansi audit syariah.
Menurut Faisal, audit syariah bukan hanya sekadar instrumen kepatuhan, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun integritas dan kepastian finansial bagi BAZNAS RI yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
“Audit syariah, pada dasarnya, merangkum sejumlah proses pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak independen untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas keuangan BAZNAS sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah yang berlaku,” ujar Faisal.
Faisal melanjutkan, proses audit syariah tidak hanya terfokus pada kepatuhan, tetapi juga melibatkan analisis mendalam terhadap manajemen risiko, pemenuhan syarat-syarat hukum, dan keberlanjutan keuangan lembaga.
Melalui proses ini, kata Faisal, lembaga keuangan seperti BAZNAS RI dapat mendeteksi potensi risiko, meminimalisir kemungkinan penyimpangan, dan menjaga stabilitas finansialnya.
“Pentingnya audit syariah bukan hanya dirasakan oleh BAZNAS, tetapi juga oleh masyaarakat yang semakin cerdas dan kritis terhadap pelayanan yang mereka inginkan,” ujarnya.
Faisal Ali menilai, audit syariah memiliki urgensi yang signifikan dalam memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan zakat dilakukan sesuai dengan tuntunan syariah.
“Keterlibatan audit syariah bukan sekadar kepatuhan formal, melainkan langkah nyata untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa zakat yang dihimpun dan dikelola benar-benar bermanfaat,” ujarnya.
Untuk itu, kata Faisal, audit syariah bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga instrumen penting dalam meningkatkan kualitas layanan keuangan berbasis syariah, menjaga integritas lembaga, dan memastikan kepastian finansial bagi semua pihak yang terlibat.
“Audit syariah juga memainkan peran penting dalam mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Ini menjadi langkah preventif yang dapat meminimalkan risiko dan memastikan bahwa kebijakan pengelolaan zakat yang diterapkan oleh BAZNAS tetap sesuai dengan norma-norma syariah,” katanya.
Ia menambahkan, melalui praktik audit syariah yang berkelanjutan, BAZNAS dapat berupaya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitasnya dalam mengelola dana zakat. Penguatan ini diharapkan dapat memicu peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga yang amanah dalam mengelola zakat untuk kepentingan yang lebih luas.
“Dengan urgensi audit syariah pada BAZNAS, diharapkan bahwa pengelolaan zakat akan semakin transparan, terpercaya, dan berkualitas, memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan melalui program-program yang dijalankan,” tambahnya.
Menurutnya, transparansi menjadi poin kunci dalam proses audit syariah ini. Setiap rincian pengeluaran dan alokasi dana zakat diperiksa dengan teliti, sehingga masyarakat dapat memiliki visibilitas penuh terhadap bagaimana dana zakat digunakan. Langkah ini tidak hanya mendukung akuntabilitas BAZNAS, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS.
“Keberlanjutan pengelolaan zakat yang transparan dan sesuai dengan prinsip syariah diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar zakat. Melalui langkah-langkah seperti ini, BAZNAS tidak hanya menjalankan peran sebagai lembaga yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, tetapi juga sebagai wadah kepercayaan masyarakat untuk berkontribusi pada kebaikan bersama,” tutupnya. (rls/hud)