Konbes NU Tetapkan Majelis Tahkim untuk Selesaikan Sengketa Internal

0

 

RISALAH NU ONLINE, YOGYAKARTA – Konfrensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2024 menetapkan secara resmi majelis tahkim sebagai sebuah institusi baru di bawah naungan PBNU untuk menyelesaikan masalah sengketa Internal NU.

 

Hal itu, berdasarkan mandat peraturan perkumpulan tentang majelis tahkim yang diputuskan di Konbes NU tahun 2023 pada September di Pondok Gede.

 

“Tadi SK-nya sudah terbit, dibacakan oleh Gus Sekjen,” ujar Waketum PBNU, H Amin Said Husni kepada Risalah NU Online usai penutupan Konbes NU di Hotel Melia, Yogyakarta, Selasa (30/1/24).

 

Dikatakannya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membentuk Majelis Tahkim sebagai sebuah institusi yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa internal NU. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

 

“Majelis tahkim itu adalah satu institusi baru di bawah PBNU yang dibentuk berdasarkan mandat Peraturan Perkumpulan tentang Majelis Tahkim (Penyelesaian Perselisihan Internal) yang diputuskan di Konbes tahun 2023, September lalu di Pondok Gede,” kata H Amin Said Husni

 

Amin menjelaskan bahwa PBNU atas keputusan Rapat Gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah pada Desember 2023 lalu membentuk tim guna mendaftar nama yang diajukan untuk menjadi pengurus Majelis Tahkim. Mereka terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota.

 

“Ketuanya adalah KH Miftachul Akhyar. Beliau merangkap juga sebagai anggota. Dan sekretarisnya adalah Dr KH Abdul Ghofur Maimoen yang juga merangkap sebagai anggota, dibantu oleh beberapa wakil ketua, dibantu juga oleh beberapa wakil sekretaris dan beberapa anggota,” katanya.

 

Majelis Tahkim ini, terang Amin, mendapatkan kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan internal yang terjadi di lingkungan Nahdlatul Ulama. Lebih jelas, di dalam Perkum Pasal 7, diuraikan bahwa hal tersebut berlaku untuk kepengurusan NU dan badan otonom di semua tingkatan.

Baca Juga :  IPNU - IPPNU DKI Panjatkan Doa Bersama untuk Kesembuhan KH Muhyiddin Ishaq

 

Lebih lanjut, Amin juga menyebut bahwa Majelis Tahkim ini bersifat pasif. Artinya, persidangan Majelis Tahkim dilakukan saat ada permintaan penyelesaian sengketa. “Majelis Tahkim akan bersidang hanya manakala ada permohonan penyelesaian-penyelesaian sengketa atau perselisihan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berselisih dari lingkungan Nahdlatul Ulama,” ujarnya.

 

Teknis penyelesaian sengketa melalui Majelis Tahkim ini secara lebih lanjut akan diatur dalam hukum acara yang diputuskan dalam bentuk Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), seperti cara mengajukan permohonan, pelaksanaan persidangan, hingga perihal pengambilan putusan. Namun, prinsip-prinsip umumnya sudah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

 

Ia menyebut, misalnya, sengketa atau perselisihan di lingkungan Nahdlatul Ulama itu hanya bisa diproses melalui Majelis Tahkim dan tidak boleh dibawa ke pengadilan umum.

 

Selain itu, Majelis Tahkim ini hanya ada di tingkat pusat dan keputusannya bersifat final dan mengikat. “Hanya ada satu tingkatan Majelis Tahkim, yaitu di tingkatan pusat. Tidak ada di bawahnya. dan putusan dari bersifat final. Artinya tidak ada banding ataupun kasasi atau semacam itulah. Jadi sekali putus itu bersifat final,” pungkasnya. (LTN PBNU/Yudo).

Leave A Reply

Your email address will not be published.