RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma’ruf Amin menerima mandat dari Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sebagai Plt Presiden.
Penyerahan mandat tersebut berkenaan dengan kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Australia pada Selasa (5/3/2024).
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden (Wapres) Melaksanakan Tugas Presiden yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Berdasarkan salinan lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Presiden Jokowi menugaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden Indonesia selama Presiden kunjungan kenegaraan ke Australia, pada 4-6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
“Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden,” bunyi isi Keppres tersebut.
Lebih lanjut, isi keppres tersebut menjelaskan bahwa setibanya Presiden di tanah air, maka Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
“Penugasan berakhir,” lanjut isi Keppres tersebut.
Presiden Jokowi berangkat ke Australia sekitar pukul 10.00 WIB dari bandar udara Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (4/3). Perjalanannya ke Australia dalam rangka menghadiri agenda KTT ASEAN-Australia yang bertema “Partnership for The Future”. Selain memperingati 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia, KTT tersebut juga akan membahas sejumlah program kemitraan strategis antara ASEAN dan Australia.
“Membahas bagaimana kemitraan strategis komprehensif ASEAN dan Australia, dapat dioptimalkan ke depan guna mewujudkan kawasan Indo-Pasifik yang damai stabil dan makmur,” ujarnya sebagaimana dilansir detik.com. (Yud)