3 Hakim Dissenting Opinion, Mahfud MD: Sepanjang Sejarah Tidak Pernah Ada Dissenting Opinion dalam Pemilu

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Di antara 8 hakim MK terdapat 3 hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3 sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan sengketa hasil pemilu baru pertama kalinya terjadi.

“Sepanjang sejarah MK kalau menyangkut pemilu itu tidak pernah ada Dissenting Opinion. Karena kode etik hakim itu sebenarnya kalau menyangkut jabatan orang jangan sampai ada Dissenting Opinion biar keliatan kompak, biar tidak jadi masalah” ujar Mahfud seusai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024)

Kendati demikian, Mahfud tidak mempermasalahkan hal tersebut dan menganggap itu sebagai catatan sejarah dalam perkembangan hukum di Indonesia.

“Tidak papa menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita,” jelasnya.

Mahfud MD juga mengungkapkan telah menerima putusan MK dan mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Baginya tidak penting siapa yang kalah atau menang, yang terpenting adalah MK menjadi “panggung” perdebatan hukum yang bermutu di tingkat dunia.

“Yang penting MK itu sudah menjadi “panggung teater” untuk memperdebatkan masalah hukum secara resmi dan menegara,” ujarnya.

Sebagai muslim, Prof Mahfud mengutip kaidah ushul fiqh yaitu hukmul hakim yarfa’ul khilaf yang artinya keputusan hakim harus bisa menyelesaikan perselisihan.

“Hakim sudah memutuskan seperti itu, yasudah. Mari kita sekarang kembali ke jalur tugas masing-masing dengan sebaik-baiknya,” ajaknya. (Anisa).

Baca Juga :  Pakar Maqashid Syariah Indonesia Dorong Pihak Berwajib Hukum Mati Para Pelaku Koruptor
Leave A Reply

Your email address will not be published.