Soal Dam Jemaah Haji, Ini Penjelasan Rais Aam PBNU

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengatakan bahwa mengumpulkan uang dam (denda) jemaah haji Indonesia di Indonesia diperbolehkan. 

”Kalau menarik harganya saja nggak ada masalah, yang penting dam-nya disembelih di Makkah, di sana ya di tempat penyembelihan sana,” ujarnya saat menjawab pertanyaan dalam pengajian Kitab Syarah Al-Hikam yang disiarkan Youtub TVNU. Rabu (5/06).

Dikatakannya, jika panitia atau petugas ingin mengumpulkan atau menarik biaya dam di Indonesia tidak masalah asalkan dam-nya dibelikan di Makkah. ”Menarik uang dibelikan di sana ya, atau di sini menerima Kambingnya ditarik di sini, lalu Kambingnya ikut dibawa haji disembelih di sana ya boleh,” ungkap Kiai Miftah.

Akan tetapi kalau biaya dam ditarik di Indonesia dan disembelih di sini ini tidak boleh. ”Jelas nggak boleh,” jelas Kiai Miftah.

Karena di situ ada yang namanya hadul mutamati’ itu artinya hadiah yakni sembelihan Kambing yang harus sampai di Ka’bah. Maksudnya harus dibagikan di Makkah sana

”Jadi, tidak boleh dan sampai sekarang belum ada penarikan Dam di negara masing-masing. Itu saja masih menjadi masalah manakala Dam itu disembelih di sana. Lalu dagingnya diawetkan, lalu dikirim ke negara-negara lain, itu masih ada pro kontra, apalagi kalau daging atau korbannya atau damnya itu disembelih di Indonesia,” ujar Kiai Miftah.

Tapi lanjut Kiai Miftah, ada yang mengatakan kalau disembelih di Indonesia, lalu dagingnya dibawa ke Makkah dibagikan ke fuqara Makkah itu ada yang membolehkan. Tapi berapa biayanya itu, ya bisa dobel-dobel.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Baca Juga :  LD PBNU Gelar Ngaji Bulanan Kitab Ta’alim

“Edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah,” jelas Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Selasa (04/06/2024).

Menurutnya, edaran ini juga menginformasikan besaran biaya dam dan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam. Dalam petunjuk teknis, jelas Widi, terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” ucapnya.

“Hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” pungkasnya. (Anisa)

Leave A Reply

Your email address will not be published.