Bahtsul Masail Quraniyyah JQHNU, Putuskan Belajar Al-Quran Melalui Media Digital

0

RISALAH NU ONLINE, JOMBANG – Bahtsul Masail Quraniyyah (BMQ) dalam rangkaian acara Multaqo Nasional Ulama Quran 2024 membahas rumusan masalah terkait pembelajaran Al-Quran melalui media digital.

 

BMQ ini merupakan bagian dari Multaqo yang diselenggarakan oleh Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) di PP. Madrasatul Quran, Tebuireng, Jombang pada Kamis (27/6/2024).

 

Agenda BMQ yang diselenggarakan membahas permasalahan yang meliputi masyarakat di era digital ini yakni permasalahan terkait pembelajaran Al-Quran melalui media daring.

 

Dalam rumusan masalah ini, dirincikan tiga permasalahan lainnya, yakni:

1. Apakah belajar Al-Quran harus dengan cara talaqqi-musyacahah kepada guru?

2. Apa hukum belajar Al-Quran melalui media digital?

3. Apakah sanad keilmuannya dianggap muttasil (tersambung) dan muktabar secara akademik?

 

Pada permasalahan pertama terkait keharusan talaqqi dan musyafahah kepada sosok guru dalam pembelajaran Al-Quran, para peserta BMQ bersepakat kalau hal ini hukumnya wajib dilakukan dalam mengaji Al-Quran.

 

Talaqqi berarti bertemu langsung dan bertatap muka, sedangkan musyafahah berarti gerak lisan murid mengikuti gerak lisan guru dalam melafalkan huruf dan ayat Al-Quran.

 

Hal ini menjadi dasar pembahasan mengenai Al-Quran dengan media konferensi daring seperti zoom atau google meet sudah mencukupi kategori talaqqi-musyafahat atau belum.

 

Oleh karena itu, para peserta BMQ menyepakati pembelajaran Al-Quran dengan metode daring diperbolehkan (mubah) dengan rincian persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

 

Mengaji Al-Quran melalui media daring boleh dilakukan jika memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1. Media daring yang dipergunakan memungkinkan guru dan murid saling melihat dan berinteraksi dua arah. Hal ini bertujuan agar guru dapat mengoreksi pelafalan murid dengan melihat lisannya melalui layar sehingga syarat talaqqi-musyafahah dapat terpenuhi.

Baca Juga :  Kemenpan RB Nilai Akuntabilitas Kinerja Kementerian Agama Sangat Baik

 

2. Media daring yang dimaksud bukanlah media pembelajaran Al-Quran tanpa guru seperti belajar mengaji dengan Al-Quran digital, rekaman suara, atau rekaman video saja.

 

Dengan pembelajaran Al-Quran yang hanya melalui satu arah, seseorang tidak bisa mendapatkan koreksi jika bacaannya salah.

 

3. Pembelajaran Al-Quran metode daring harus dikondisikan di tempat dengan sinyal yang stabil agar tidak terkendala suara maupun tampilan video saat belajar.

 

4. Mengaji Al-Quran secara daring hanya diberlakukan sebagai alternatif. Jika seseorang masih mampu bertemu langsung dengan guru, mengaji dilakukan dengan bertatap muka agar syarat talaqqi-musyafahat terpenuhi.

 

Persoalan berikutnya terkait dengan hukum sanad keilmuan mengaji Al-Quran melalui media digital.

 

Sanad yang muttasil (tersambung) dan muktabar dalam persoalan ini menuai perdebatan di kalangan peserta BMQ.

 

Sebagian peserta menganggap muttasil, tetapi tidak sedikit yang mengungkapkan pendapat berbeda.

 

Oleh karena itu terdapat perincian hukum dalam hal ini, sebagai berikut:

1. Belajar Al-Quran secara langsung dengan guru menggunakan media daring yang memungkinkan interaksi langsung antara guru dan murid, maka sanadnya muttasil dan muktabar.

 

2. Belajar Al-Quran melalui aplikasi digital yang tidak ada interaksi langsung antara guru dan murid, sanadnya diperinci:

– Sanadnya tidak muttasil dan muktabarah, jadi harus tetap belajar kepada guru.

– Sanad pemahaman dan penafsirannya dianggap muttasil dan muktabar secara akademik.

 

Dengan demikian, pembelajaran Al-Quran secara daring boleh dilakukan jika telah memenuhi syarat-syarat talaqqi-musyafahah sebagaimana telah disebutkan di atas.

 

Bahtsul masail ini dimoderatori oleh KH. Ahmad Dahuri selaku Katib Majelis Ilmi JQHNU dan empat orang panelis, antara lain: Teuku Mardhotillah (Qari dan Rais Majelis Ilmu PW JQH Aceh), Zamakhsyari (Rais Majelis Ilmi JQH), Ahmad Husnul Hakim (PTIQ), Masrur Ikhwan (Qari, Pengurus Pusag JQHNU).

Baca Juga :  MUI Minta Jaga Kondusifitas Pemilu dan Larangan Serangan Fajar

 

KH. Musta’in Syafii selaku pakar tafsir Al-Quran juga turut hadir dalam BMQ serta memberikan tashih dari hasil musyawarah yang dilakukan. (LA)

Leave A Reply

Your email address will not be published.