Siapa Jemaah Sakit yang Ditanazulkan? Ini Kriterianya

0

RISALAH NU ONLINE, MAKKAH – Fase pemulangan jemaah haji, hingga tanggal 27 Juni 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau tanggal 28 Juni 2024 pukul 01.00 WIB, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 44.363 orang. Mereka tergabung dalam 112 kelompok terbang. 

 

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan Tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang dari jadwal yang seharusnya mungkin lebih awal. Pelaksanaan Tanazul diprioritaskan bagi jemaah sakit.

 

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, Tanazul dan Evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), paska-rawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter.

 

“Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jemaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” terang Widi dalam keterangan resmi Kementerian Agama di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

 

“Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan,” sambung Widi, Jumat (28/6/2024).

 

Ia menyebut sejumlah kriteria Tanazul bagi jemaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu:

1. Kesadaran baik;

2. Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG);

3. Saturasi oksigen lebih besar dari >92%;

4. Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit;

5. Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius;

Baca Juga :  Jelang Puncak Haji, PPIH Intensifkan Persiapan Armuzna dan Kesiapan Jemaah

6. Tidak dalam krisis hipertensi.

 

Ia mengatakan, KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan Tanazul pasien. Dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jemaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.

 

“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” ungkapnya.

 

Jika hasil penilaian dinyatakan layak terbang, ungkap Widi, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan Tanazul.

 

Langkah ini, ujarnya, dilakukan karena usulan Tanazul harus berasal dari jemaah dan atas persetujuan kloter. Selanjutnya, TKH dan jemaah mengajukan usulan Tanazul kepada tim Tanazul.

 

“Usulan Tanazul tersebut disertai dengan berkas-berkas yang diperlukan. Tim Tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jemaah. Hasil penilaian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jemaah,” tutur dia.

 

Kemudian, ia melanjutkan, TKH melengkapi berkas yang ditujukan ke kantor Daerah Kerja (Daker), yakni daker Makkah untuk KKHI Makkah untuk mendapatkan kursi (seat) di pesawat terbang untuk kepulangan ke Tanah Air.

 

“Pengurusan berkas ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa jemaah haji yang sakit siap untuk dilakukan Tanazul dan dititipkan bersama kloter lain. Berkas ini juga perlu diketahui oleh ketua kloter dan beberapa saksi lainnya,” terang dia.

(Ishaq Zubaedi Raqib, MCH Makkah).

Leave A Reply

Your email address will not be published.