Menjawab Persoalan Haji sampai Tambang

0

Hadirin yang kami hormati. Beberapa waktu lalu, PBNU telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak ngotot berangkat ke Saudi dalam rangka melaksanakan haji tanpa mengikuti aturan-aturan resmi yang telah ditetapkan pemeirntah Saudi. 

Para Kyai NU juga sudah memberikan fatwa bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa atau mengabaikan regulasi yang ditetapkan pemerintah Saudi, walaupun sah tapi haram. Jadi, berdosa karena malangggar hak dan wewenang dari pemerintahan yang berdaulat.

Nah, kabar belakangan ternyata masih ditemukan sejumlah orang yang tetap saja berangkat tanpa dokumen yang sah dan tidak masuk sistem. Mereka dirazia bahkan dipulangkan. Dikenakan tuntutan pidana dan semuanya diberikan sanksi larangan masuk Saudi untuk keperluan apapun selama 10 tahun.

Walaupun yang sudah punya jatah haji, ada kasus jamaah ONH yang dapet jatah haji tahun ini, tapi terkena baned karena pelanggaran dua tahun lalu, jadi dia nggak boleh masuk, tertolak. Maka ikuti regulasi yang ada, karena haji itu wajib bagi yang mampu. Mampu itu artinya yang memungkinkan segala sesuatunya untuk berangkat dan tidak wajib mengupayakan. Syarat haji wajib yang bagi punya istitoah (mampu), dan istitoah itu tidak wajib diupayakan. Maka jangan gelisah yang tidak mampu.

PBNU menghimbau untuk tidak memaksakan diri untuk melakukan tata cara yang terlalu berat, karena fiqih atau norma-norma tentang prosesi haji itu sebetulnya sangat luas dan ada banyak kemudahan di sana yang membuat sebetulnya para jamaah itu bisa lebih ringan dalam melaksanakan ibadahnya.

Misalnya, bahwa wukuf itu memang dianjurkan atau lebih besar pahalanya, kalau dilaksanakan mulai dzuhur sampai magrib, tapi untuk syarat sah wukuf itu nggak harus begitu, walaupun sesat di arofah itu sudah sah. Maka jemaah tidak memaksakan diri. Pemerintah juga mengadakan skema murur. Jadi mobil lewat di wukuf lalu pergi, maka sah. Karena jamaah ini akan berlipat, Saudi menerima tidak kurang dari 5 jutaan tahun ini.

Baca Juga :  Sarung Bukti Kesinambungan Sejarah Peradaban

Nah, kalau kita memaksakan yang berat maka jadi masalah besar. Misalnya, mabit di Muzdalifah, itu kalau mencari fadhilah yang berat, maka bisa menjadi masalah besar. Bgitu juga mabit di Mina, karena areanya tidak bisa diperluas. Maka itu harus ada jalan keluar.

Karenanya, secara khusus harian Syuriah PBNU merumuskan sejumlah tuntunan yang bisa menjadi acuan dari jamaah haji untuk melaksanakan ibadahnya secara lebih ringan dan menjamin keselamatan mereka.

Bukan Keputusan Baru

Bahwa semua keputusan yang diputuskan oleh Syuriah adalah bukan barang baru yang dibuat kemarin, melainkan sudah ada sejak dulu, sebagai bagian pandangan ulama dulu tentang haji. Hanya karena ada masalah baru, dan meledak belakangan ini, kemudian baru dibuka lagi. Intinya adalah keputusan humum ini untuk meringankan jamaah dan demi kemaslahatan bersama.

Keputusan Syuriah sudah dikomunikasikan dengan Kemenag dan Kemenag sudah berkomitmen untuk mendistribusikan informasi ini kepada seluruh jamaah haji. Sebetulnya jauh sebelum mulainya pemberangkatan jamaah, PBNU sudah melakukan serial halaqah di daerah-daerah untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa haji tanpa megikuti regulasi yang ada itu tidak boleh dilakukan, karena berdosa.

Dan kita kemarin sudah berhasil melaksanakan kegiatan sekitar 60-70 forum di antara kyai- kyai. Karena hanya kyai ini bisa menjadi simpul-simpul informasi yang bisa diandalkan di tingkat akar rumput.

Nah, tahun ini (2024) kita tegaskan kembali, agar tahun depan (2025) tidak akan ada lagi orang yang tertipu dengan model seperti ini. Tentu edukasi masyarakat secara lebih luas harus dijalankan, nanti akan kita kerjakan dengan sekuat tenaga.

Jamin Profesional Kelola Tambang

Menyoroti persoalan dan pernyataan soal tambang, dari masalah haram sampai profesional. Apakah kita punya kapasitas mengelola tambang? ini kalau ada yang ngomong begitu sebetulnya, ya orang NU kalau melaratnya lama ya iya, tapi kan kalau pinter ya pinter. Kita sudah punya kapasitas profesional untuk itu, nanti lihat, masa belum jalankan dibilang nggak profesional, gimana.

Baca Juga :  Melebur Dosa dengan Berperasangka Baik Kepada Allah

Pemanfaatannya untuk apa, belum-belum udah dituduh jangan sampai dimakan pengurusnya. Kita sudah atur struktur bisnisnya gimana koperasinya supaya menjamin nggak dibawa lari pribadi, nggak percaya, nanti lihat aja.

Nah, tambang bisa dikatakan haram jika asal-usul, pengelolaan hingga pemanfaatannya dilakukan tidak benar. Jadi, asal usulnya, cara pengelolanya dan penggunaannya yang bikin haram, tapi memanfaatkan batu bara itu tak otomatis haram. Maka tambang ini harus kita lihat asal-usulnya, kalau asal-usulnya halal.

Lhawong ini pemerintah kepingin mencari jalan, breakthrough, memecah kebekuan dari asymmetric distribution of resource, jadi ada ketimpangan distribusi resource, tapi yang menikmati sudah terlanjur kuat, penguasa tambang ini sudah menguasai jutaan hektar yang mereka peroleh di masa lalu entah dengan cara apa.

Presiden Jokowi kemudian memberi batas waktu pada pengusaha tambang menggarap lahannya. Jika tidak tercapai target dengan deadline yang ditentukan maka lahan yang diberi izin oleh pemerintah akan dipotong.

Akhirnya dipotong beneran kalau nggak tercapai. Sesudah dipotong dikasih siapa? kalau dilelang jatuh ke pengusaha itu lagi, terus dikasih siapa, kalau cuma-cuma juga jadi masalah, maka dijadikanlah kalau orang Jawa itu ormas-ormas agama ini. Itu artinya dijadikan sasaran, tapi ya sasaran masuk akal, karena kalau ormas dipakai untuk urusan agama dan sampai ke umatnya, kalau diserang, serang ormas agamanya jangan pemerintah.

Mengapa PBNU siap mengelola usaha tambang. Alasannya, karena jelas kita butuh, ini desperate (menunjuk pengurus PBNU di hadapannya) ini, ini sudah melarat berapa lama, sampai imajinasi kaya aja ngga punya. Masak imajinasi untuk mengembangkan sumber daya NU iuran warga. Kalau asal-usulnya beres, berati sudah selesai satu masalah, halal, nggak nyolong ini. Lalu gimana mengelolanya supaya nggak haram, kita cari cara supaya tidak haram.

Baca Juga :  Santri harus Terus Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan

Tak Mau Rugikan Warga

Konsesi tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu. Peraturan baru ini, pada Pasal 83A menjadikan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dapat mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

PBNU tegas menolak konsesi tambang yang berlokasi di pemukiman warga atau lahan yang merupakan hak ulayat. Sehingga PBNU tidak sertamerta setuju dengan lokasi konsesus tambang yang diberikan pemerintah. Jika NU diberi konsesi di tengah pemukiman tentu saja kami tidak akan mau, atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat, tentu tidak bisa, tentu kita tidak mau. Kita harus melihat dulu di mana tempatnya, konsesinya di mana.

NU sangat memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, NU mendukung sepenuhnya gerakan-gerakan yang dipelopori para aktivis lingkungan hidup. Para aktivis dalam memperjuangkan idealismenya harus memperhatikan strategi dan cara-cara supaya tidak menimbulkan masalah kriminalisasi.

Sumber Daya Alam (SDA) terutama tambang yang dimiliki oleh Indonesia ini perlu dikelola dengan sebaik mungkin, dengan pola ekstraksi, kekayaan itu menjadi kepunyaan bangsa Indonesia dan dapat dimanfaatkan secara bersama. Tetapi parameternya harus memenuhi kepentingan-kepentingan terkait kemaslahatan umum, terkait lingkungan hidup.

UU, peraturan dan regulasi, itu tidak cukup, biasanya regulasi-regulasi itu biasanya diakali, tapi kalau kita punya konsensus nasional ini bisa menjadi dasar pengawasan dan pengendalian ke depan. Kami juga menolak kepemilikan soal SDA atau tambang di Indonesia hanya dimiliki oleh perorangan. Sehingga NU pada saat ini perlu menyiapkan pola untuk pengelolaannya. Kita perhatikan sejak awal, maka sejak awal, konsensus (SDA dan tambang) tidak boleh jatuh kepada pribadi-pribadi.

(Pernyataan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat konferensi pers soal haji 2024 dan isu lainnya, Kamis, 6 Juni 2024 di Gedung PBNU Jakarta).

Leave A Reply

Your email address will not be published.