RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 6 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tutup usia usai menjalankan tugas dalam Pilkada Serentak 2024, 27 November lalu.
Jumlah itu berdasarkan rekapitulasi dari total 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
“Berdasarkan data sampai dengan 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang,” ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers, Jum’at (29/11/2024).
“Dan yang mengalami kecelakaan atau sakit saat (melaksanakan) kerja sebanyak 115 orang,” tambahnya.
Afif melanjutkan, terdapat santunan untuk para petugas pemilu yang tutup usia sebagaimana diatur Kementerian Keuangan. Rinciannya, santunan terhadap petugas pemilu meninggal dunia sebesar Rp 36 juta dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman.
Sementara itu, biaya untuk petugas pemilu cacat permanen saat melaksanakan kerja Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta.
Hasil Diumumkan 15 Desember
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut tahapan rekapitulasi dimulai dengan hasil penghitungan dari tempat pemungutan suara (TPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), lalu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara terkait dengan Pilgub, Bupati, dan juga Wakil Bupati, serta Wakil Wali Kota, kami ingin menyampaikan bahwa hari ini atau penghitungan hasil pemungutan suara mungkin sudah dilakukan di TPS-TPS, kemudian nanti akan ada hasilnya disampaikan kepada Panitia Pemilihan Suara, PPS, kepada PPK, dan pada tanggal 28-30 November 2024, ini disampaikan ke PPK,” kata Afifudin kepada wartawan di kantornya dilansir dari Kompas.com.
Dia mengatakan tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Kemudian, dilanjutkan rekapitulasi di tahap provinsi pada 30 November hingga 9 Desember 2024.
“Kemudian secara berjenjang setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan, kita juga akan melakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024. Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten/kota, dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya pada tingkat provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember,” ujarnya.
Afif menyebut perhitungan rekapitulasi final Pilkada 2024 dilakukan secara berjenjang. Nantinya, hasil rekapitulasi pasca-pemungutan suara itu akan diumumkan ke publik pada 15 Desember 2024.
“Dan hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember. Penting kami sampaikan tahapan ini karena kami ingin memastikan dan menyampaikan ke publik bahwa sebagaimana yang kita tahu, hasil resmi dari proses pilkada ini adalah rekapitulasi pasca-pungutan suara, penghitungan rekapitulasinya adalah yang berjenjang, sebagaimana yang sama-sama kita tahu, sebagaimana amanat undang-undang,” pungkasnya. (hud/kmps).