Ketika Pernikahan Menjadi Ujian dalam Kacamata Tasawuf

0

Pada edisi yang lalu kita telah membahas mengenai pandangan ulama tasawuf tentang pentingnya menjaga hati dari pengaruh hawa nafsu. Seseorang yang menempuh laku tasawuf harus berhati-hati terhadap apapun yang bisa membuatnya terbelenggu dalam kubangan nafsu, termasuk pernikahan apabila dilakukan hanya untuk memuaskan syahwat.

Hal ini bukan berarti Islam melarang seseorang menikah. Pernikahan tetap dianjurkan dalam Islam karena hal itu menjadi salah satu sunnah Nabi Muhammad s.a.w. yang harus diikuti oleh setiap umat muslim yang sudah memenuhi syarat. Akan tetapi, yang menjadi locus expressions of Criticizing di sini adalah niat yang salah, yaitu menikah hanya demi kesenangan nafsu semata, tanpa tujuan ibadah, tanggung jawab, atau membangun keluarga yang baik.

Pada edisi ini, kita akan melanjutkan pembahasan sebagaimana disinggung di atas, mengenai bahaya hawa nafsu yang mendera para pelaku jalan spiritual, seperti pernikahan yang tidak didasarkan pada ketakwaan kepada Allah s.w.t.. Pada titik ini, para ulama tasawuf bukan hendak melarang para murid yang menjalankan laku spiritual untuk menikah. Namun, yang menjadi kekawatiran mereka di sini adalah timbulnya fitnah setelah pernikahan, seperti abai terhadap hak istri, dan anak. Atau kekhawatiran tersebut lahir karena adanya praktik kekerasan dalam rumah tangga, di mana hal itu sangat dimurkai oleh Allah.

Karena itu, ada pernyataan menarik yang dikemukakan oleh Hudzaifah al-Mar’asy (W. 207 H), salah seorang tokoh tasawuf pada abad ke-2 Hijriyah.

كَانَ يَنْبَغِي لِلرَّجُلِ لَوْ خُيِّرَ بَيْنَ أَنْ يُضْرَبَ عُنُقُهُ وَبَيْنَ أَنْ يَتَزَوَّجَ امْرَأَةً فِي الْفِتْنَةِ لَاخْتَارَ ضَرْبَ الْعُنُقِ عَلَى تَزَوُّجِ الْمَرْأَةِ فِي الْفِتْنَةِ.

“Seharusnya seseorang, jika dihadapkan pada pilihan antara lehernya dipenggal atau menikahi seorang wanita pada masa fitnah, maka ia akan memilih dipenggal lehernya daripada menikah pada masa fitnah tersebut”. (Syarah Hikam li Ibni Abbâd al-Nafazî, Juz: 01, hal: 61).

Menanggapi hal tersebut, Ibnu Abbad al-Nafazi di dalam Syarah Hikam mengatakan:

وَإِنَّمَا قَالَ ذَلِكَ لِمَا يَؤُولُ إِلَيْهِ أَمْرُ الْمُتَزَوِّجِ مِنَ اكْتِسَابِ الْحَرَامِ وَارْتِكَابِ الْآثَامِ فِي زَمَنِ الْفِتْنَةِ، وَضَرْبُ الْعُنُقِ أَحْسَنُ حَالًا وَأَحْمَدُ عَاقِبَةً مِنَ التَّعَرُّضِ لِارْتِكَابِ شَيْءٍ مِنْ مَعَاصِي اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. فَإِنْ قَارَبَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ الْمُرِيدُ فَهُوَ دَاءٌ عُضَالٌ فِي حَقِّهِ.

Beliau mengatakan demikian karena akibat yang mungkin timbul bagi orang yang menikah, yaitu terjerumus dalam mencari penghasilan yang haram dan melakukan berbagai dosa pada masa fitnah. Sementara dipenggalnya leher lebih baik keadaannya dan lebih terpuji akibatnya dari pada menghadapkan diri kepada kemungkinan melakukan sebagian maksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Apabila seorang penempuh jalan jalan spiritual mendekati sesuatu dari perkara tersebut, maka hal itu merupakan penyakit yang sangat berat baginya. (Syarah Hikam li Ibni Abbâd al-Nafazî, Juz: 01, hal: 61).

Ada keyword atau kata kunci yang menjadi titik krusial dan itu menjadi kekhawatiran ulama tasawuf hingga pada kesimpulan lebih baik leher dipenggal daripada harus menikah, yaitu “zaman fitnah”. Secara defenitif, kata fitnah mempunyai ragam makna dan pengertian. Bila dilihat dari segi bahasa, arti fitnah bisa cobaan, ujian, pengujian, dan kabar bohong yang tidak jelas juntrungnya. Dari segi istilah, pengertian fitnah adalah suatu perkara yang dengannya manusia diuji, sehingga menjadi jelas keadaan dirinya, apakah termasuk dalam kebaikan atau keburukan. Apabila merujuk pada kedua pengertian di atas, agaknya “zaman fitnah” yang menjadi titik krusial soal keengganan pelaku spiritual untuk menikah adalah kekhawatiran dirinya tidak lulus dalam menjalani cobaan dan ujian pernikahan.

Dalam realitasnya, ujian pernikahan itu sangat banyak, di antaranya abai terhadap nafkah anak dan istri, kekerasan, dalam rumah tangga, atau kesulitan ekonomi sehingga membuat seorang suami terjerumus dalam kubangan penghasilan yang haram. Di sini penulis rasa, wajar jika kemudian Hudzaifah al-Mar’asy mengilustrasikan lebih baik kepala dipenggal dari pada harus menikah di zaman fitnah. Sebaliknya, bagi seorang penempuh suluk spiritual yang dirasa mampu melawati zaman fitnah sebagaimana disinggung di atas, maka menikah adalah keharusan, karena pernikahan adalah sunnah Rasulullah s.a.w..

Dengan demikian, tekad yang kuat untuk selalu bertakwa kepada Allah s.w.t dengan jalan mendekatkan kepada diri-Nya kapan dan di manapun menjadi titik utama bagi penempuh jalan spiritual. Oleh karena dikatakan:

زَلَّةٌ بَعْدَ الإِرَادَةِ أَقْبَحُ مِنْ سَبْعِينَ زَلَّةً قَبْلَ الإِرَادَةِ. وَفِي الْمَثَلِ: مَنْ عُرِفَ بِالْخِيَانَةِ لَا يُعْتَمَدُ عَلَيْهِ فِي الْأَمَانَةِ.

Satu ketergelinciran setelah adanya kemauan yang kuat untuk menempuh jalan menuju Allah, itu lebih buruk daripada tujuh puluh ketergelinciran sebelum adanya kemauan tersebut. Dalam sebuah perumpamaan dikatakan, barang siapa dikenal sebagai pengkhianat, maka ia tidak dapat dipercaya dalam menjaga amanah. (Syarah Hikam li Ibni Abbâd al-Nafazî, Juz: 01, hal: 61).

Di sini kita dihadapkan pada sebuah narasi yang harus dipahami dengan benar bahwa para pelaku suluk spiritual pada hakikatnya mempunyai beban yang sangat berat tujuh puluh kali ketimbang orang biasa yang tidak berada pada derajat itu. Artinya, orang biasa yang tegelincir karena melakukan suatu kesalahan dan dosa itu lebih baik tujuh puluh kali daripada pelaku suluk spiritual yang melakukan kesalahan dan dosa. Pernyataan ini sama halnya dengan ungkapan, seorang ulama yang malakukan dosa, tujuh puluh kali lebih buruk daripada orang awam yang melakukan dosa. Hal itu disebabkan oleh tanggung jawab seorang ulama terhadap ilmu yang dimilikinya. Semakin seseorang memahami hakikat Allah s.w.t. lewat ilmu yang dimilikinya, maka semakin besar pula tuntutan untuk mengamalkannya. Inilah penulis rasa sebagai self-integrity atau integritas diri yang melekat pada diri seorang muslim.

Dari penjelasan di atas setidaknya kita memahami bahwa integritas merupakan modal dasar seorang mukmin. Self-Integrity tidak akan menyatu pada diri seorang muslim apabila dirinya dikenal sebagai sosok yang tidak amanah dalam hal apapun, baik dalam ranah keilmuan, bisnis, dan sebagainya. Karena itu, satu kali saja seseorang mengkhianati amanah, maka rasio kepercayaan orang kepadanya akan berkurang. Demikian pula dalam konteks hubungan antara manusia dengan Allah dalam spektrum tasawuf. Satu kali saja yang bersangkutan mengkhianati hubungannya dengan Allah, maka Dia enggan untuk menjadikannya sebagai hamba-Nya yang terpilih. Sebaliknya, apabila hamba itu konsisten dalam menjaga hubungannya dengan Allah, maka Dia akan semakian mendekat, bahkan lebih dekat dari urat nadi yang ada di leher atau hablul warid.

Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa pada suatu saat seorang nabi bermunajat kepada Allah seraya berkata:

لَوْ عَفَوْتَ عَنْ فُلَانٍ ذُنُوبَهُ بَعْدَ عَظِيمِ نِعَمِكَ

“Seandainya Engkau mengampuni dosa-dosa si fulan setelah begitu besarnya nikmat yang Engkau berikan kepadanya”. (Syarah Hikam li Ibni Abbâd al-Nafazî, Juz: 01, hal: 61).

Lalu kemudian Allah s.w.t. menjawab perkataan nabi tersebut dengan ungkapan:

لَيْسَ الذَّنْبُ فِي الْقُرْبِ كَالذَّنْبِ فِي الْبُعْدِ.

Dosa yang dilakukan dalam keadaan dekat kepada-Ku tidaklah sama dengan dosa yang dilakukan dalam keadaan jauh dari-Ku. (Syarah Hikam li Ibni Abbâd al-Nafazî, Juz: 01, hal: 61).

Kisah ini hendak memberikan pemahaman kepada kita bahwa dosa memiliki tingkat dan konsekuensi yang berbeda. Seorang hamba yang telah mendapatkan banyak kenikmatan, baik berupa ilmu, petunjuk, dan kedekatannya kepada Allah seharusnya lebih bersyukur dan lebih berhati-hati dalam menjaga dirinya dari maksiat. Karena itu, dosa yang dilakukan setelah memperoleh berbagai karunia itu tidak sama dengan dosa yang dilakukan oleh orang yang jauh dari ilmu dan pengetahuan. Karena itu, sebagian ulama pernah ditanya, apakah seseorang yang sering melakukan maksiat mampu merasakan manisnya ketaatan? Mereka menjawab tidak. Jangankan melakukan maksiat, berniat melakukan maksiat saja tidak akan pernah merasakan manisnya ketaatan.

وَسُئِلَ بَعْضُهُمْ: هَلْ يَجِدُ الْعَاصِي حَلَاوَةَ الطَّاعَةِ؟ فَقَالَ: لَا، وَلَا مَنْ هَمَّ بِالْمَعْصِيَةِ. وَمِنْ عَظِيمِ سُوءِ أَدَبِ الْمُرِيدِ أَنْ يَمِيلَ إِلَى الدُّنْيَا، وَأَنْ يَتَقَرَّبَ مِنْهَا، أَوْ أَنْ يُصَاحِبَ أَهْلَهَا.

Sebagian ulama pernah ditanya: Apakah orang yang bermaksiat dapat merasakan manisnya ketaatan? Ia menjawab: Tidak, bahkan juga tidak bagi orang yang hanya berniat melakukan maksiat. Dan termasuk buruknya adab seorang murid (penempuh laku spiritual) adalah kecenderunganya kepada dunia, mendekat kepadanya, atau bergaul akrab dengan para pencintanya. (Syarah Hikam li Ibni Abbâd al-Nafazî, Juz: 01, hal: 61).

Hidup di dunia memang membutuhkan materi demi keberlangsungan hidup, namun terlalu cenderung kepadanya, terlalu dekat dengannya, dan bergaul akrab dengan orang yang cinta mati kepadanya adalah suul adab terutama bagi mereka yang menempuh laku spiritual. Karena, itu bersikap wajar dan biasa saja untuk urusan dunia adalah sikap yang harus dimiliki oleh setiap penempuh laku spiritual. Wallahu A’lam.

 

(Transkip Pengajian Syarah Hikam oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar pertemuan ke – 110 live dari Channel Youtube multimedia kiaimiftach).

Leave A Reply

Your email address will not be published.