Atasi Beban Ganda Pekerja Muslim, Muktamar Ke-35 NU Kaji Integrasi Zakat dan Pajak

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan perubahan mendasar dalam tata kelola keuangan keagamaan dan perpajakan nasional melalui penerapan skema zakat tax credit.

Langkah ini disiapkan sebagai solusi atas masalah beban ganda (double burden) fiskal yang selama ini ditanggung oleh pekerja Muslim di Indonesia.

Usulan tersebut menjadi salah satu pokok bahasan utama dalam forum Bahtsul Masail Pra-Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok. Hasil pembahasan ini nantinya akan dibawa ke forum Syuriah dan dirumuskan sebagai keputusan resmi pada Muktamar ke-35 NU pada akhir Agustus 2026.

Saat ini, skema yang berlaku di Indonesia masih menempatkan zakat sebatas pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Rais Syuriah PBNU, KH. Cholil Nafis, menilai skema saat ini belum mencerminkan keadilan bagi umat Islam karena pegawai yang gajinya dipotong langsung oleh lembaga atau perusahaan tetap harus menanggung pemotongan ganda, yakni zakat 2,5 persen dan pajak penghasilan umum (PPh) sekitar 11 persen.

“Ketika kita menjadi pegawai dalam satu lembaga, itu diwajibkan untuk dipotong zakatnya 2,5% langsung dipotong dari gaji kita. Saat yang bersamaan kita juga dipotong pajak kita, umumnya 11% dari pajak penghasilan kita.

Apa yang terjadi? Kita harus keluar 13%. Sementara non-muslim kita bisa lihat, mereka itu bayar pajak saja yang 11%,” ujarnya dikutip dari Youtube TVNU, pada Senin, (10/08/26).

Melalui skema tax credit, NU mendorong agar nominal zakat yang disetorkan warga melalui lembaga pengelola zakat resmi negara, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dapat langsung memotong total tagihan akhir pajak penghasilan (tax assessment), bukan sekadar mengurangi dasar perhitungan gajinya.

Kiai Cholil menegaskan pentingnya perubahan skema dari tax deduction menjadi tax credit mengingat peran BAZNAS yang sudah terintegrasi dengan struktur negara.

“Bagaimana zakat itu menjadi tax credit, artinya zakat itu sebagai pajak, bukan tax deduction, bukan hanya pengurang penghasilan kena pajak… Mengapa itu penting? Karena sekarang lembaga amil zakat yang disebut dengan BAZNAS itu sudah sah milik negara. Pimpinan dipilih oleh pemerintah, dilakukan fit and proper test juga oleh DPR, dipilih oleh Presiden, lalu penggunaannya, pendayagunaannya, pendistribusiannya juga diawasi dan bahkan diperintahkan untuk mengentaskan kemiskinan,” paparnya.

PBNU menekankan bahwa skema ini merupakan jalan tengah yang moderat dan tidak akan merugikan negara. “Ini yang paling moderat karena sebenarnya negara enggak dirugikan, hanya pencatatannya saja… Maksud saya, tidak masuk pada penerimaan di luar negara, hanya dicatatkan menjadi pajak. Orang tidak beban dua kali: beban zakat dan beban pajak,” pungkas Kiai Cholil.
(Anisa)

Leave A Reply

Your email address will not be published.