Risalah NU Edisi 73

Rp15,000.00

Description

MENGHITUNG KEKAYAAN NU

Risalah NU edisi 73 tahun 2015 dalam laporan utamanya menghitung kekayaan milik NU. Apakah NU kaya?…itulah pertanyaan yang tersiur di telinga para nahdliyin sekarang. Pasalnya, kesejahteraan dan kehidupan warga nahdliyin mayoritas belum sejahtera alias tidak menikmati kekayaan yang dimiliki NU. “Kalau NU kaya mungkin itu dulu,” trus?…

NU sebagai organisasi keagamaan yang lahir tahun 1926, yang memiliki jaringan santri dan kiai se-Nusantara, tak pelak juga menjadi arahan wakaf. Kepercayaan masyarakat terhadap NU yang tinggi menjadikan organisasi itu tumpuan perwakafan. Pesantren dan madrasah NU atau yang berafiliasi dengan NU sebagian besar adalah harta wakaf. Perwakafan NU, bisa saja langsung diterima pengurus NU sebagai nazirnya. Ada harta wakaf diserahkan kepada ulama NU yang berpengaruh untuk pembangunan pesantren, masjid dan lain sebagainya. Ada kalangan pula, penunjukan nazir itu karena ia seorang ulama dan juga sekaligus pengurus NU.

KH Hasyim Asy’ari dan KHA Wahab Chasbullah sudah lama mengantisipasi pembentukan lembaga wakaf ini. Sebuah dokumen autentik berupa Statuten dan Reglement Stiehting Waqfiyah dibuat pada tanggal 23 Februari 1937 di hadapan Notaris Hendrik Wiliem Nazembreg, Surabaya. Dokumen ini terdiri atas 31 pasal atau artikel. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa Perhimpunan Nahdlatul Ulama’ secara resmi mendirikan Dewan Pengurus Wakaf, sebagai Rois adalah K.H. Hasyim Asy’ari, dan sebagai Khatib adalah KH. Wahab Chasbullah.

Keberadaan Stiehting Waqfiah Nahdlatul Ulama ini telah dilengkapi dengan anggaran rumah tangga yang terdiri atas 31 pasal, yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa “harta wakaf boleh diambil buah atau hasilnya untuk kepentingan umum.” Anggaran Rumah Tangga Stiehting Waqfiah Nahdlatul Ulama’ tersebut disetujui secara resmi dalam Kongres Perhimpunan Nahdlatul Ulama ke 14 pada tanggal 4-5 Juli 1939, di Magelang dan dijadikan Plant Nahdlatul Ulama secara Nasional.

Struktur Stiehting Waqfiah Nahdlatul Ulama dari Muktamar ke Muktamar yang lain mengalami reposisi struktur, namun nama tetap menggunakan Stiehting Waqfiah. Pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-15, tanggal 10-15 Desember 1940, posisi Stiehting Waqfiah berada di bawah bagian harta yang langsung dalam pembinaan dan pengawasan Syuriyah.

Memang, terus terang, kekayaan wakaf akan menunjukkan kekayaan organisasi itu. Lembaga semacam Al-Azhar di Mesir sangat kaya karena topangan wakaf yang melimpah. NU sudah selayaknya menjadi organisasi yang kaya karena faktor sejarah dan kepercayaan umat yang mirip seperti yang dimiliki Al-Azhar. Bahkan mungkin harus lebih besar karena besarnya organisasi NU yang anggotanya mencapai 92 juta jiwa melebihi penduduk Mesir yang mencapai 89,4 juta jiwa.

Selain itu, tentu tim redaksi menyajikan rubrik yang tidak kalah menariknya seperti pengajian tasaawur, taqorub, nusiana, annisa, dan lain sebagainya.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Risalah NU Edisi 73”

Your email address will not be published. Required fields are marked *