Antisipasi Jemaah Ilegal, Kemenhaj Bagikan Kartu Nusuk Sejak di Tanah Air 

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Kamis (23/04), untuk memudahkan identifikasi dan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia. Kementrian Haji dan Umarh (Kemenhaj) RI membagikan kartu nusuk sejak di embarkasi Tanah Air, Indonesia. Sebanyak 391 jemaah haji kloter pertama Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) menjadi yang perdana menerima kartu nusuk setibanya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Kartu nusuk adalah identitas digital resmi berbentuk smart card dari Pemerintah Arab Saudi yang wajib dibawa jemaah haji sebagai bukti legalitas, alat verifikasi akses ke wilayah suci (Makkah/Armuzna).

Ketua PPIH Embarkasi Jakarta-Pondok Gede, Sugito, menyampaikan bahwa pembagian kartu nusuk di embarkasi ini merupakan langkah strategis untuk mempermudah layanan jemaah sejak sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

“Ini merupakan kali pertama Kartu Nusuk dibagikan kepada jemaah sejak di embarkasi. Dengan demikian, setibanya di Arab Saudi, jemaah sudah siap mengakses berbagai layanan,” ujar Sugito.

Ia menjelaskan, selain pembagian Kartu Nusuk, jemaah juga menjalani rangkaian layanan secara berurutan, dimulai dari pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kesiapan fisik.

Selanjutnya, jemaah menerima gelang identitas yang wajib dikenakan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji, serta pembagian paspor sebagai dokumen resmi perjalanan.

PPIH juga menyalurkan living cost sebesar 750 riyal Arab Saudi (SAR) kepada masing-masing jemaah sebagai bekal kebutuhan selama di Tanah Suci.

“Seluruh layanan kami berikan secara terintegrasi agar jemaah dapat berangkat dalam kondisi siap, baik secara administrasi maupun kesehatan,” lanjutnya.

Sugito menambahkan, seluruh jemaah kloter pertama dijadwalkan menginap selama satu malam di Asrama Haji Pondok Gede sebelum diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Dengan skema ini, kami berharap proses keberangkatan berjalan lebih tertib, efisien, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi jemaah,” tandasnya. (hud/kemenhaj).

Leave A Reply

Your email address will not be published.