RISALAH NU ONLINE, JAKARTA— Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang menangkap jurnalis Indonesia bersama awak sipil dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza.
Karena itu, Dewan Pers mendorong pemerintah Indonesia untuk menggunakan jalur diplomatik guna membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia yang ditahan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap Dewan Pers Nomor: 05/P-DP/V/2026 tentang Penangkapan Jurnalis Indonesia yang diterbitkan pada 19 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyampaikan dua poin sikap utama.
Pertama, mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina.
Kedua, meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel, termasuk membantu proses pemulangannya ke Indonesia
Dewan Pers menjelaskan, armada Global Sumud Flotilla 2.0 merupakan koalisi masyarakat sipil internasional yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza. Armada tersebut berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026 dengan melibatkan 54 kapal dan awak dari sekitar 70 negara.
Dalam rombongan itu terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya merupakan jurnalis, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Mereka dilaporkan ditangkap saat armada berada sekitar 310 mil laut dari Gaza di wilayah perairan internasional.
Dewan Pers juga mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan perkembangan situasi para jurnalis tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima kedua media, penangkapan terhadap jurnalis mereka telah terkonfirmasi pada Senin malam waktu Jakarta.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hud/rls).