Pernikahan Gen Z Dibayangi Isu LGBT dan Kontrak Pranikah, Kemenag Bekali Edukasi Pernikahan di Masjid
RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Tren pernikahan di kalangan generasi muda, khususnya Generasi Z (Gen Z), kini menghadapi dinamika baru yang semakin kompleks. Selain maraknya fenomena penggunaan perjanjian pranikah, kekhawatiran terhadap maraknya isu Lesbian, Gay, Biskesual, dan Transgender (LGBT) juga menjadi perhatian serius dalam persiapan membina rumah tangga.
Merespons fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI menggelar kegiatan “Penguatan Keluarga Sakinah Maslahat Berbasis Masjid” di Masjid An-Nahdlah, PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026). Langkah ini diambil sebagai strategi pencegahan dini terhadap tingginya angka perceraian dengan menyasar kelompok pemuda yang belum menikah.
Narasumber dalam acara tersebut, KH. Ahmad Rosyidin Mawardi, menyoroti fenomena Gen Z saat ini yang menjamur dengan pembuatan pasal-pasal perjanjian pranikah yang sangat rinci dan kaku di kalangan anak muda.
“Ya perjanjian pernikahan itu masuk ranah fikih ya, sebagaimana dalam Islam itu kan diatur yang wajib memberikan nafkah itu laki-laki, kemudian tugas perempuan itu mentaati apa namanya suami dan seterusnya.”
Secara hukum fikih, KH. Ahmad Rosyidin menegaskan bahwa perjanjian kepemilikan aset pribadi sebelum menikah adalah hal yang sah-sah saja. Namun, beliau menyayangkan jika ikatan sakral pernikahan justru diawali dengan energi negatif dan rasa saling tidak percaya. Menurutnya, mengawali sesuatu harus dengan optimisme, bukan berdasarkan arketipe kecurigaan.
Selain masalah isi perjanjian, tantangan besar lain yang menghantui pernikahan Gen Z saat ini adalah bagaimana memastikan calon pasangan hidup mereka normal secara orientasi seksual di tengah maraknya isu LGBT. KH. Ahmad Rosyidin membagikan solusi konkret, yakni dengan melibatkan para ahli medis atau dokter spesialis sebelum melangkah ke pelaminan.
“Sekarang kan marah banget LGBT. Bagaimana kita memastikan pasangan kita normal gitu? Sementara itu kan gak boleh deket-deket gitu kan? Saya tidak punya cara lain kecuali saya punya seorang dokter. Spesialis penyakit kulit dan kelamin. Kamu kalau mau nikah ke anak-anak saya datang bawa ke saya. Jadi kalau ingin memastikan secara pasti yang tahu itu ahlinya. Mengkadar bawalah ke dokter spesialis kulit dan kelamin.”
Beliau menambahkan bahwa secara mental, calon pengantin juga bisa berkonsultasi kepada psikiater. Langkah ini dinilai penting agar masing-masing pihak merasa nyaman dan aman, mengingat dalam beberapa kasus, ada seseorang yang baru mengetahui orientasi seksual menyimpang pasangannya setelah pernikahan terjadi.
Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, menegaskan bahwa tantangan pernikahan hari ini dan ke depan memang sangat berat. Oleh karena itu, program penguatan keluarga sakinah ini sengaja digalakkan dari masjid ke masjid guna membekali para Gen Z. Kemenag kini juga mewajibkan seluruh calon suami dan istri untuk mengikuti Bimbingan Pernikahan (Binwin) di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai syarat mutlak sebelum menikah demi membentengi keutuhan rumah tangga dari berbagai ancaman zaman.
(Anisa)