PP IPPNU Kecam Keras Pemanfaatan Relasi Kuasa dalam Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU) melayangkan kecaman keras terhadap maraknya aksi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan institusi pendidikan. Secara khusus, PP IPPNU menyoroti tajam fenomena keji di mana para pelaku secara sengaja memanfaatkan relasi kuasa, posisi jabatan, hingga otoritas keilmuan mereka untuk menindas korban.

Melalui Surat Instruksi resmi nomor 008/PP/S.Ins.PP/7455/XIX/V/2026, organisasi basis pelajar putri terbesar di Indonesia ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendidik atau pemegang otoritas di sekolah dan pesantren adalah bentuk pelanggaran berat. Tindakan tersebut dinilai telah merampas hak rasa aman pelajar dalam menuntut ilmu serta menginjak-injak martabat kemanusiaan.

“Kami sangat mengecam segala rentetan kejadian kekerasan seksual yang dilakukan pelaku, di mana pelaku menggunakan relasi kuasanya. Yang seharusnya mempertanggungjawabkan posisi jabatan serta keilmuannya di muka publik,” tegas PP IPPNU dalam pernyataan tertulisnya yang dirilis pada Rabu, (20/5/2026).

IPPNU menilai, langgengnya aksi para pelaku dengan relasi kuasa ini dipicu oleh ketiadaan mekanisme pencegahan yang ketat serta lemahnya sistem pengawasan di internal institusi pendidikan. Oleh karena itu, IPPNU mendesak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berhenti bersikap permisif.

“Kita harus mulai keluar dari budaya diam dan tutup mata, serta senantiasa menekankan keberpihakan pada korban. Siapapun pelakunya dan dimanapun tempatnya, tindakan kekerasan seksual harus diusut tuntas tanpa impunitas, sehingga kita dapat menghentikan rantai kejadian ini,” lanjut pernyataan tersebut.

Sebagai langkah konkret, PP IPPNU juga mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak taktis, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menyeret para pelaku ke meja hijau, sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menyikapi situasi darurat ini, PP IPPNU menginstruksikan seluruh jajaran kepengurusan dari tingkat pusat, wilayah, cabang, hingga komisariat di sekolah dan pesantren untuk segera bergerak melakukan sosialisasi masif di sekolah, madrasah, dan pesantren agar para santri dan pelajar mengenali bentuk kekerasan seksual sejak dini serta memiliki keberanian untuk melapor (speak up) tanpa takut pada tekanan struktural.

IPPNU di berbagai daerah juga diwajibkan bersinergi dengan Fatayat NU, Muslimat NU, LBH NU, serta dinas perlindungan perempuan dan anak (PPA) untuk membuka posko pengaduan dan pendampingan psikologis maupun hukum bagi korban.

Selain itu, mengikis stigma negatif yang kerap menyudutkan penyintas melalui kampanye digital kolektif menggunakan tagar #RuangAmanPelajarPutri, #RuangAmanBelajar, dan #SafePlaceIPPNU.

(Anisa)

Leave A Reply

Your email address will not be published.