RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Agama dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) resmi meluncurkan Sistem Satu Data Zakat, Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/8/2026).
Inisiatif ini dilakukan sebagai upaya dalam mengintegrasikan data untuk memperkuat ekosistem pengelolaan dana sosial keagamaan di Indonesia.
Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid menekankan pentingnya keterpaduan data muzaki dan mustahik yang selama ini kurang terintegrasi antar-kementerian dan lembaga.
“Keterpaduan data-data itu yakni data muzaki, data mustahik, yang dengan keterpaduan itu maka program akan lebih terpadu, program akan lebih akurat, program akan lebih efisien,” jelasnya.
Melalui konsolidasi teknis ini, keberadaan sekitar 28 juta mustahik dan 43 juta muzaki yang sebelumnya tersebar akan terpantau dalam satu sistem terpusat. Hal tersebut secara otomatis mendeteksi riwayat bantuan yang telah diterima seseorang dari berbagai sumber, sehingga sistem dapat langsung mengalihkan alokasi bantuan kepada calon penerima lain dan menghapus potensi data ganda (double data).
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menilai peluncuran Sistem Satu Data ZIS-DSKL sebagai langkah krusial kolaborasi pemerintah dan ormas untuk menuntaskan masalah ketidakmerataan bantuan sosial. Menag mengungkapkan, belum terintegrasinya data selama ini menyebabkan distribusi bantuan tidak merata di lapangan.
“Ada seorang fakir miskin dapat dari BAZNAS pusat, BAZNAS daerah, Kementerian Sosial, hingga CSR perusahaan. Tapi ada juga yang tidak dapat sama sekali. Karena itu, acara hari ini sangat penting,” tegasnya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Rachmat Pambudy menyampaikan sistem Satu Data ZIS-DSKL akan dimanfaatkan oleh BAZNAS di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan penyaluran, pendayagunaan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.
“Kami hanya berharap dan kami sangat berharap bahwa Satu Data ZIS-DSKL dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan nasional kita,” katanya.
Secara teknis, mekanisme ini diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), di mana lembaga penyalur wajib menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan mengajukan usulan wilayah kerja. Data usulan tersebut kemudian dicocokkan dengan data Person in Charge (PIC) serta peringkat kesejahteraan desil milik Bappenas agar penyaluran ZIS terkunci khusus untuk masyarakat miskin dan mencegah penerima dari desil 5 ke atas.
(Anisa)