Menag Nasaruddin Umar Kritik Fenomena “Profesi Proposal” dalam Penyaluran Bantuan Umat

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar menyampaikan salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola penyaluran bantuan sosial dan dana keagamaan di Indonesia. Menag menyebut terdapat fenomena kelompok yang menjadikan pengajuan proposal sebagai “profesi” akibat belum terintegrasinya basis data penerima bantuan antar lembaga.

Menurut Menag, ketimpangan distribusi bantuan terjadi karena belum adanya database tunggal (single data) yang menginterkoneksikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Sosial, hingga program CSR swasta. Akibatnya, kelompok yang lihai memanfaatkan celah administratif dapat menerima bantuan berlipat ganda, sementara warga yang betul-betul membutuhkan justru terabaikan.

“Ada fenomena di mana seseorang seolah memiliki profesi untuk membuat proposal. Mereka tahu ke mana proposal harus dikirim, sehingga dana berakumulasi di situ. Dapat dari BAZNAS Pusat, BAZNAS Daerah, Kementerian Sosial, hingga CSR. Sementara warga fakir miskin yang tidak punya kemampuan membuat proposal, justru tidak mendapatkan apa-apa. Praktek ini yang harus segera kita perbaiki,” tegas Menag dalam Peluncuran Sistem Satu Data Zakat, Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/8/2026).

Menag menjelaskan bahwa jika tata kelola dan integrasi data diperbaiki, potensi akumulasi dana umat lebih dari cukup untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan dan beasiswa di Indonesia tanpa bergantung sepenuhnya pada APBN. Sebagai gambaran, untuk membantu sekitar 20 juta warga miskin di Indonesia, dibutuhkan dana sekitar Rp25 triliun, sebuah angka yang sebenarnya hanya sebagian kecil dari potensi penghimpunan dana keagamaan nasional.

Dalam pemaparannya, Menag Nasaruddin Umar juga menyebutkan bahwa tradisi Islam memiliki setidaknya 32 jenis pundi-pundi dana umat, namun di Indonesia pengelolaannya masih terbatas pada instrumen rutin. Potensi raksasa yang belum terkelola maksimal antara lain zakat mal dan investasi yang berpotensi mencapai Rp327 triliun per tahun, tanah wakaf yang luasnya melebihi dua kali luas wilayah Singapura, hingga potensi pembayaran fidyah lansia, tata kelola hewan Dam haji yang dapat dikalengkan untuk penanganan stunting, serta tradisi aqiqah dan kurban. Menag turut membandingkan tingkat literasi keuangan syariah Indonesia yang saat ini berada di kisaran 7,6 persen, masih jauh tertinggal dari Malaysia yang telah mencapai 78 persen.

(Anisa)

Leave A Reply

Your email address will not be published.