RISALAH NU ONLINE, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi terkait keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam gerakan wakaf saham syariah. Penjelasan ini diberikan usai terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat yang mengira Masjid Negara tersebut akan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Masjid Istiqlal berstatus sebagai masjid negara dan lembaga nirlaba. Oleh karena itu, masjid tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melepas saham ke publik.
“Gerakan ‘Yuk Wakaf Saham’ sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” ujar Thobib dikutip dari keterangan resminya pada Kamis, (13/8/2026).
Thobib menjelaskan, skema yang dijalankan adalah mengimbau para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif berprinsip syariah di BEI untuk mewakafkan sebagian lot saham mereka kepada Nazhir Masjid Istiqlal.
Saham yang diwakafkan tersebut nantinya akan dikelola, dan seluruh nilai manfaat atau dividen yang dihasilkan akan disalurkan secara penuh untuk program sosial serta kemaslahatan umat.
Kemenag menilai skema ini telah memiliki dasar hukum yang kuat. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf saham.
Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah merancang kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional.
“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” tegas Thobib.
(Anisa)