Deskripsi
MENATAP PERHAJIAN KEDEPAN (Untung Rugi bagi NU)
Risalah NU edisi 76 tahun 2017 mengangkat tema tentang haji (untung ruginya bagi jemaah NU). Ada sekitar 210.000 jemaah haji yang pulang dari tanah suci melalui 12 bandara debarkasi: Banda Aceh, Medan, Padang, Batam, Palembang, Jakarta, Solo, Surabaya, Mataram, Makassar, Balikpapan, dan Banjarmasin.
Semua jemaah cerah dan puas. Seandainya ada persoalan mereka pun sudah melupakan. Semua nasib di tanah suci dianggap sebagai cerminan perilaku selama di Tanah Air. Akhirnya mereka malu mengungkap kisah tak menyenangkan yang menimpanya. Semua diterima dengan ikhlas dan haji mabrur di depan mata. Surga menjadi ganjaran utama.
Mereka tidak tahu jika baru saja menikmati haji dengan tarif murah, tak sampai 3.000 USD. Padahal dari komponen itu termasuk penerbangan, sewa rumah di Mekah dan Madinah, serta uang saku sebanyak 400 USD.
Padahal, haji itu mahal. Warga Arab Saudi sendiri jika pingin naik haji tak segampang yang kita duga. Kementerian Haji telah menetapkan tarif murah haji yaitu antara 3.000 SR hingga 5.000 SR atau sekitar 800 USD hingga 1.500 USD. Tinggal kita kalikan dengan kurs Rp3.200 untuk per riyalnya.
Tarif haji kita menjadi murah karena himpunan dana setoran jemaah haji yang mencapai hampir Rp100 triliun. Sehingga dari dana itu memberi manfaat sekitar Rp5 triliun setahun sebagai dana optimalisasi. Sisanya sekitar Rp7 triliun dibayarkan jemaah haji dari kantungnya sendiri. Artinya, seharusnya jemaah haji kita membayar untuk naik haji sampai Rp60 juta, namun yang dibayarkan hanya Rp34 juta.
Akankah subsidi ini akan naik pada tahun-tahun mendatang karena pemanfaatan dana haji yang lebih optimal. Ini harapan semua. Dan hal ini akan menjadi pekerjaan rumah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang telah dilantik beberapa bulan lalu oleh Presiden Joko Widodo.
Badan ini nantinya akan memutar uang simpanan tiga juta jemaah haji itu sehingga bisa memberi manfaat optimal, yang dampaknya akan memberi lebih banyak bantuan untuk pembiayaan haji. Dalam kelakar kita, kita berharap jemaah hanya bayar Rp25 juta yang disetorkan awal dan tak perlu bayar tambahan lagi. Karena sisanya sudah dibayar badan yang dibentuk berdasarkan UU nomor 34 tahun 2014 ini dari hasil keringat mereka.
Mengelola dana sebesar Rp100 triliun tidak mudah. Keinginan undang-undang bukan membiarkan dana itu hanya menjadi permainan perbankan. Kita percaya kepada BPKH. Wa idza ‘azamta fatawakkal ’alallah.
Ulasan
Belum ada ulasan.