RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) ahirnya mundur dari jabatan utusan khusus Presiden mulai Jumat, 6 Desember 2024. Gus Miftah mundur setelah 46 hari menjadi pejabat. Gus Miftah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 76-M Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Tahun 2024-2029. Pelantikan dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Keputusan mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden disampaikan Gus Miftah dalam konferensi pers di Pondok Pesantren Ora Aji di Dusun Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (6/12/2024).
“Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” kata Gus Miftah.
Sebelumnya, Gus Miftah viral di media sosial lantaran menghina penjual es teh Sunhaji. Peristiwa Gus Miftah mengolok-olok pedagang es tersebut dalam acara Magelang Bersholawat Bersama Gus Miftah Habiburrohman, Gus Yusuf Chudlori, Habib Zaidan Bin Yahya.
Seorang pedagang es teh dan air mineral kemasan hadir di acara tersebut dan berdiri di antara para jemaah. Dagangan dibawanya di atas kepalanya. Sebagian yang hadir di acara itu berteriak meminta Gus Miftah memborong dagangan pria yang menyaksikan dakwah sambil berdiri itu. Namun, Gus Miftah nyeletuk mengolok-olok pedagang minuman itu.
“Es tehmu masih banyak tidak? Masih? Ya sana jual go***!” celetuk Gus Miftah pakai bahasa Jawa yang disambut tawa mereka yang sepanggung dengan dirinya, dikutip dari YouTube PCNU Kabupaten Magelang, Selasa (3/12/2024).
Ucapan Gus Miftah tersebut viral dan direspons warganet. Mereka meminta Gus Miftah dipecat. Gus Miftah pun ditegur Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Akhirnya, Gus Miftah memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden. (hud/sindo).